APPSI Minta Bupati Lamsel Perhatikan Nasib Pedagang Tradisional di Sidomulyo

KALIANDA – Kebijakan keberpihakan terhadap nasib para pedagang di Kecamatan Sidomulyo, sepertinya menjadi atensi khusus bagi Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nanang Ermanto.

Dimana, setelah grand opening Toserba Multy Mart Sidomulyo, nasib para pedagang tradisional setempat seperti terkatung-katung lantaran adanya persaingan harga barang yang dinilai tak setara. Sehingga, mempengaruhi penghasilan ratusan pedagang tradisional di wilayah setempat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI ) Esti Nur Fathonah, S.Sos saat bersilaturahmi ke Sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Rabu (31/1/ 2024) petang tadi.

Kedatangan Perwakilan Paguyuban yang beranggotakan sekitar 600 orang Pedagang Tradisional Aktif yang ada di Kecamatan Sidomulyo tersebut guna menghantarkan surat tembusan kepada ( KJHLS ) terkait Permohonan Penjelasan secara tertulis kepada Bupati Lampung Selatan.

Didalam berkas Tebusan tersebut tertulis bahwa, APPSI meminta kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto untuk menyediakan waktu dan tempat untuk melakukan Audiensi.

Esti menjelaskan, bahwa pihaknya bersama sejumlah perwakilan pedagang tradisional di Kecamatan Sidomulyo sebelumnya juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Lamsel, pada tanggal 29 Mei tahun 2023 lalu.

“Pada saat RDP itu, DPRD juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP, red). Bahkan, kepala dinas Bapak Rio juga membenarkan bahwa Multy Mart Sidomulyo tidak ada izin. Artinya persoalan ini kan sudah jelas, tapi kenapa kok belum ada tidakan sampai saat ini. Maka dari itu, kami kirimkan surat kepada dinas terkait agar dapat memberikan jawaban secara tertulis mengenai persoalan itu,” Ujarnya kepada sejumlah wartawan di Sekretariat KJHLS.

Dalam surat yang mereka sampaikan, juga terinci sejumlah tuntutan yakni diantaranya, meminta kepada Pemkab Lamsel untuk melindungi dan memberikan jaminan kepada masyarakat pedagang tradisional yang tujuannya agar pertumbuhan Ekonomi di wilayah setempat dapat berkembang stabil serta segera mencari solusi dan formulasi agar kebijakan yang di keluarkan tepat dan adil terhadap keduanya.

Kemudian, meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Lamsel untuk lebih Pro Aktif dalam meningkatkan pengawasan dan memastikan adanya kepemilikan Dokumen Perijinan atas Toserba Multi Mart Sidomulyo dan apabila ditemukan tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku agar Ditindak sebagaimana aturan dalam ketentuan pada peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ( Sesuai Hasil Keputusan RPD DPRD Lamsel ) .

Bahwa, diduga adanya pembiaran yang dilakukan DPM-PTSP Lamsel terhadap Toserba Multi Mart Sidomulyo atas adanya dugaan Pelanggaran ketentuan Hukum dibidang Perijinan yang berlaku serta adanya pembiaran permasalahan keberatan Masyarakat Pedagang Tradisional atas keberadaan ‘ Multi Mart ‘ Sidomulyo Tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPM-PTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari APPSI mengenai persoalan keberadaan Toserba Multy Mart Sidomulyo.

“Iya benar, tadi sudah diterima sama Kabid Pengawasan Bang Asnawi. Nanti akan kami sampaikan juga jawabannya ke media,” Ujarnya singkat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *