SIDOMULYO – Proyek siluman kembali terindikasi bergerak di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tepatnya di Dusun Sandaran 1, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
Berdasarkan pantauan watawan di lokasi, proyek tersebut merupakan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tanah tepian sungai Sandaran. Nampak juga ada sejumlah pekerja dengan 1 unit excavator yang sedang beroperasi.
Sayangnya, saat wartawan media ini mencoba memantau papan informasi dari proyek tersebut nampak lengang. Tak ada satupun papan proyek yang terpasang dilokasi proyek tersebut.
Sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, proyek tersebut adalah proyek yang berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung. Namun sayangnya, warga juga tidak mengetahui siapa pihak ke tiga selaku kontraktor dari pelaksanaan pekerjaan itu.
“Kalo gak salah BPBD Provinsi, terakhir pengerjaan bulan 12 kemarin. Kan bertahap berangsur-angsur,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang yang diduga sebagai orang kepercayaan perusahaan pelaksana kegiatan proyek tersebut, Hendra berdalih bahwa pengerjaan baru sekitar satu minggu. “Barusan itu. Ya, seminggu lah lebih kurangnya,” Katanya.
Karenanya, ia belum sempat memasang papan proyek untuk pengerjaan pemasangan bronjong penahan tanah di tepian sungai Sandaran itu. “Plang proyeknya Slsudah ada. Cuman saya belum sempet kesana bang, karena saya dari pulang kampung. Nanti saya kesanan di bawa kok (Plang proyek,red),” elaknya.
Ia juga menyebutkan, bahwa nilai kontrak dari proyek itu berkisar sekitar Rp. 1 Miliar. Dengan masa kerja sekitar 150 hari atau 5 bulanan. “Anggaran 1 (1M red) iya, jangka waktu 150 hari kalo gak salah, 5 bulan,” Tutupnya.
Untuk diketahui, dilansir dari sejumlah literatur, bahwa transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (Her)