NATAR – Wacana Daerah otonomi baru (DOB) Natar Agung sepertinya bukan lagi jadi angan-angan masyarakat bagian barat Kabupaten Lampung Selatan.
Terlebih, setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 untuk dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu Natar Agung, kesiapan berkas dalam proses tersebut harus dilakukan agar DOB Natar Agung benar-benar terwujud.
Surat itu sendiri berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usulan DPR RI terkait pemekaran sejumlah wilayah DOB.
Namun sayangnya, lantaran ada sekelumit syarat administrasi yang belum terpenuhi sehingga DOB Natar Agung hingga saat ini belum sepenuhnya bisa dilahirkan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Mensyukuri Akan Terbentuknya Kabupaten Natar Agung”.
Seminar itu digelar di aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Suffah Al-Qur’an (STISA) Abdullah Bin Mas’ud Online di Desa Negararatu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu 10 Juli 2024.
“Yang perlu dipahami masyarakat, meski Presiden sudah setuju, tidak langsung mekar gitu aja. Ada tahapan prosedural yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk mewujudkannya,” kata Hendry Rosyadi dalam seminar.
Salah satu kesiapan krusial yang harus dipenuhi adalah dokumen kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal ini Pemkab dan DPRD Lampung Selatan.
Terkait dengan hal ini, sambung Hendry, DPRD Lampung Selatan telah siap dan tengah menunggu kesiapan Pemkab Lampung Selatan.
“Kabar DOB dari Jakarta ini sudah kami bahas. DPRD sudah siap melakukan kesepakatan. Tinggal menunggu dari Pemkab,” kata Hendry.
Setelah kesepakatan yang dilakukan di tingkat kabupaten, lanjut Hendry, kesepakatan serupa juga harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini Pemprov dan DPRD Lampung.
“Kesepakatan itu melalui proses paripurna di DPRD. Baik di kabupaten maupun provinsi. Setelah itu baru dibawa ke pusat sebagai berkas administrasi dalam pemekaran DOB Natar Agung,” papar Hendry.
Kendati begitu, Hendry menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, aspirasi terkait pemekaran wilayah DOB Natar Agung ini merupakan harapan masyarakat Natar dan sekitarnya sejak tahun 2009 lalu.
“Sebenarnya saya adalah salah satu orang yang ikut dalam menginisiasi pemekaran ini bersama dengan para anggota DPRD yang berasal dari Natar Agung,” papar Hendry.
Sementara itu meski harus berproses dalam penyiapan pemekaran DOB Natar Agung, masyarakat setempat sudah menyambut antusias pemekaran tersebut.
Pembina STISA ABM Drs. K.H. Imaam Yakhsyallah Mansur, M.A adalah salah satu orang yang mensyukuri adanya persetujuan yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo tersebut.
Ia berharap segala proses yang dilakukan dalam pemekaran DOB Natar Agung tidak memiliki kendala apapun.
“Kita syukuri dulu dan terima dulu. Kalau sudah bersyukur maka Allah SWT akan menambah nikmatnya yang lain,” pungkasnya. ***