Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Tugu Sari

 

SUMBER JAYA – Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya dicanangkan sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, Rabu (10/7).

Kegiatan Deklarasi Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Widodo Wuriyanto. Beliau menyampaikan keyakinannya kepada masyarakat Kelurahan Tugusari untuk turut mengawasi Pemilihan serentak tahun 2024.

“Saya yakin masyarakat Tugusari ini dapat menjadi contoh, dapat menjadi pelopor dalam mengawasi Pimilihan serentak tahun 2024 ini. Tolak Politik Uang, Jaga Netralitas ASN, dan Ayo Kawal Hak Pilih”, jelasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Novri Jonestama, menyampaikan adanya kampung pengawasan ini adalah salah satu upaya memastikan seluruh rangkaian tahapan pemilihan berjalan lancar dan tertib. Sehingga pencegahan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu dan jajaran, tetapi juga dibantu sambung tangan masyarakat.

Selain itu, Ia juga menyampaikan, Bawaslu sebagai pengawas pemilihan tidak bisa bergerak sendiri. Butuh dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan pengawasan pemilihan. Salah satu upaya yang dilakukan bawaslu dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan membentuk deklarasi kampung partisipatif ini.

“Kita berharap masyarakat bisa melaporkan jika ada pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan. Sehingga Pemilihan 2024 nanti berjalan dengan baik, tertib tanpa ada gangguan,” katanya.

Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini juga menyampaikan, kampung ini dicanangkan sebagai bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat. Kegiatan deklarasi dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Selain itu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi, SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan politik uang. Termasuk mewujudkan pengawas pemilu partisipatif oleh masyarakat agar melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Diharapkannya, dengan adanya kampung ini, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan jika ada tindak pidana dan menekan angka pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *