Difasilitasi Kuasa Hukumnya, Pengusaha Buah ini Laporkan Rekan Bisnis ke Polres Lamsel

 

KALIANDA – Seorang pengusaha buah di Simpang Palas Blambangan, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), Imam Setiawan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya berinisial BY, ke Mapolres setempat.

Selaku kuasa hukum pelapor, Pirnando, SH, menjelaskan, bahwa klien-nya melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Mapolres Lampung Selatan. Ia menerangkan, bahwa terlapor merupakan rekan bisnis Imam, yang notabenne adalah suplyer buah semangka.

“Mulanya hubungan bisnis keduanya lancar dan menjadi langganan. Sehingga, klien kami pun sampai memiliki hutang kepada terlapor (BY, red) sebesar kurang lebih Rp. 40 juta,” Kata Direktur di Kantor Hukum Pirnando, SH & Friend, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Kuasa Hukum Imam kembali menjelaskan, hutang kilen-nya tersebut sudah disepakati bahwa dibayar secara bertahap atau dicicil tiap bulan. Namun, untuk bulan Agustus 2024 lalu, klien-nya belum bisa membayar cicilan hutang itu, lantaran kondisi penjualan sedang sepi. Sehingga, klien-nya mengkonfirmasikan bahwa ia telat bayar cicilan.

“Pada saat hari Minggu (1/9/2024) kemarin, klien kami secara tidak sengaja bertemu dengan terlapor di sekitar Alfamart jalur dua arah masuk pintu tol Kalianda. Disana, klien kami ditagih hutang dengan cara yang tidak baik. Sembari mengeluarkan kalimat-kalimat dengan nada tinggi, terlapor juga memvideokan percakapan mereka,” Lanjut Nando, yang juga merupakan Ketua Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) Lamsel itu.

Pirnando menambahkan, usai klien-nya mengakhiri percakapan dengan terlapor, pihaknya pulang ke toko buahnya di Simpang Palas Blambangan. Sesampainya di toko, ia membuka handpone miliknya dan melihat status Whatsapp terlapor. Ternyata, percakapan mereka mengenai hutang tadi telah diunggah oleh terlapor di status whatsapp dengan caption yang diduga kurang pantas.

“Melalui unggahan itu, jelas mempengaruhi nama baik klien kami, yang juga berkaitan dengan bisnis buah yang dijalankan klien kami sejak beberapa tahun ini. Maka dari itu, kami melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib,” Sambungnya.

Pirnando menegaskan, bahwa pihaknya melaporkan saudara BY dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).

“Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” Jelasnya.

“Sedangkan Pasal 45 ayat (3) menyebutkan, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 Juta,”tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *