SIDOMULYO – Nasib Nahas menimpa FH, bocah umur 5 tahun yang diduga jadi korban sunat malpraktek salah seorang perawat di UPT Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
FH yang notabenne merupakan anak seorang janda paruhbaya ini, hendak ikut serta dalam kegiatan sunat gratis yang rutin di adakan oleh UPT Puskesmas Sidomulyo tiap hari Jumat.
Kala itu, Jumat (13/9/2024) FH bersama saudara kembarnya FH (5) diantarkan oleh kerabatnya ke UPT Puskesmas Sidomulyo mengikuti program sunat gratis. Saudara kembar ini, kemudian mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya, untuk melakukan khitan.
Namun apesnya, salah seorang dari saudara kembar ini, mengalami trouble saat proses sunat. Lalu, setelah timbul kepanikan pihak UPT Puskesmas Sidomulyo langsung melakukan proses rujukan ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung.
“Jadi bang, yang nagangin sunat itu bukan dokter spesialisnya. Kayanya cuma perawat aja. Nah, setelah tau ada trouble baru dokternya ngecek. Kata dokternya parah ini, kita rujuk ke Abdoel Muluk,”ungkap sumber terpercaya media-baru.com, Jumat (20/9/2024).
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Ibunda FH, Erna Sari seolah gemetar menahan tangis, hingga mata berkaca-kaca. Ia juga hanya dapat memandangi anaknya, dengan mimik wajah seolah meratapi bagimana masa depan anak bungsunya tersebut.
Sebab, berdasarkan pantauan wartawan, kondisi alat kelamin FH sangat mengenaskan. Ujung dari alat kelamin korban, seperti tak berbentuk lagi lantaran hasil sunat yang terbilang rusak itu. Bahkan, untuk pembuangan air seni harus menggunakan selang yang sebelumnya dipasang di RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung.
“Saya berharap, pihak sana (UPT Puskesmas Sidomulyo, red) mau tanggungjawab penuh. Jangan sampe ditinggalin. Sampe sembuh bener-bener,” Harapnya dengan tertunduk sedu.
Namun anehnya, saat dikonfirmasi wartawan Kepala UPT Puskesmas Sidomulyo, Bambang, seolah menanggapi kondisi itu dengan datar tanpa penyesalan. Ia menyebut, hal ini hanya sebuah human error.
“Pada hari itu terjadi human error ada luka sedikit. Karena takut pendarahan kami konsultasi ke RS Abdoel moloek,” Dalihnya, saat dukonfirmasi melalui chat whatsapp petang tadi.
“Di RS dilakukan tindakan lebih lanjut. Selanjutnya yang bersangkutan di observasi di RS Abdoel Moeloek. Dan di perbolehkan pulang pada tanggal 18 September 2024.
Berangkat dan jemputan pasien di lakukan oleh Puskesmas.
Puskesmas tetap akan mengontrol dan mengobati ybs sampai dengan sembuh,” Sambungnya.
Diketahui, berdasarkan analisis perspektif hukum yang dihimpun dari sejumlah literatur malpraktik dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan luka berat pada pasien dapat dipidana penjara.
Hal tersebut juga dijelaskan pada pasal 360 KUHP ayat (1) yang berbunyi :
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun”
Namun, jika merujuk pada undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, Pasal 58 ayat (1) pasien atau korban malparaktik berhak menuntut ganti rugi.
Pasal 58 ayat (1) berbunyi : “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”. (Her)