LAMPUNG SELATAN, – Unit RESKRIM Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Candipuro. Jumat (27/09/2024) pukul 18:30 Wib.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, S.IP, MH, melaporkan bahwa Pada Hari Senin (23/09/24), sekira pukul 12:00 Wib. Dimana pelaku yang bernama DP (19), warga Candipuro meminjam motor Honda Beat warna Hitan dengan Nopol BE 3198 OX milik korban Wahyu Saputra (17) warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro tersebut, dengan alasan ingin ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro. Setelah meminjam milik korban tersebut DP tidak ada Kabar dan tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di tafsirkan dengan uang kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib ke Polsek Candipuro untuk di tindak lanjuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor Merk Honda Beat warna Hitan dengan Nopol BE 3198 OX Noka : MH1JFD235EK402155 Nosin : JFD2E-3400755 BPKB an.Nakrowi.
1 Lembar STNK R2 Merk Honda Beat warna Hitan dengan Nopol BE 3198 OX Noka : MH1JFD235EK402155 Nosin : JFD2E-3400755 BPKB An. Nakrowi.
1 lembar surat keterangan lesing. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, S.IP, MH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom. menyampaikan bahwa tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur.
“Mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa saksi-saksi dan pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Her).